Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2022Versi 1

TANGGUNG GUGAT PENYELENGGARA PENYEDIA JALAN TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS YANG TERJADI AKIBAT KERUSAKAN JALAN (STUDI KASUS PUTUSAN 2750 K/PDT/2015.)

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Jalan akses pendukung untuk terlaksana kegiatan masyarakat khususnta dalam hal transportasi,jalan juga dapat dikata kan pendukung utama baik itu perorangan atau pun masyarakat umum untuk untuk kesejatraan bersama dalam hal pembangunan infrastruktur jalan. Akses jalan yang telah rusak baik karena faktor alam atau pun faktor manusia itu sendiri adalah hal yang lazim akan tetapi jika tidak diperbaiki secara cepat maka akan berakibat pada jatuhnya korban jiwa atau bahkan kecelakaan lalu lintas lainnya. Jalan yang tidak memadai untuk dilalui dapat mengakibat kan korban yang tidak hanya korban mengalami cacat fisik juga dapat menghilang kan nyawa korban. Pasal 1365 KUHperdata yang berbunyi tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengantikan kerugian tersebut. Kasus putusan 2750 K/Pdt/2015 salah satu kasus yang diakibatkan rusaknya jalan hingga mengakibatkan korban, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor, kecelakaan yang di alami merupakan kecelakaan tunggal, ia terjatuh setelah terjungkal di jalan yang longsor dan masuk kejurang jalan longsor kedalaman 5 (lima) meter yang mengakibatkan Santun Silaban yang selanjutnya di sebut korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian.Akses jalan yang telah rusak baik karena faktor alam atau pun faktor manusia itu sendiri adalah hal yang lazim akan tetapi jika tidak diperbaiki secara cepat maka akan berakibat pada jatuhnya korban jiwa atau bahkan kecelakaan lalu lintas lainnya. Jalan yang tidak memadai untuk dilalui dapat mengakibat kan korban yang tidak hanya korban mengalami cacat fisik juga dapat menghilang kan nyawa korban. Pasal 1365 KUHperdata yang berbunyi tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengantikan kerugian tersebut. Kasus putusan 2750 K/Pdt/2015 salah satu kasus yang diakibatkan rusaknya jalan hingga mengakibatkan korban, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor, kecelakaan yang di alami merupakan kecelakaan tunggal, ia terjatuh setelah terjungkal di jalan yang longsor dan masuk kejurang jalan longsor kedalaman 5 (lima) meter yang mengakibatkan Santun Silaban yang selanjutnya di sebut korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian.Akses jalan yang telah rusak baik karena faktor alam atau pun faktor manusia itu sendiri adalah hal yang lazim akan tetapi jika tidak diperbaiki secara cepat maka akan berakibat pada jatuhnya korban jiwa atau bahkan kecelakaan lalu lintas lainnya. Jalan yang tidak memadai untuk dilalui dapat mengakibat kan korban yang tidak hanya korban mengalami cacat fisik juga dapat menghilang kan nyawa korban. Pasal 1365 KUHperdata yang berbunyi tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengantikan kerugian tersebut. Kasus putusan 2750 K/Pdt/2015 salah satu kasus yang diakibatkan rusaknya jalan hingga mengakibatkan korban, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor, kecelakaan yang di alami merupakan kecelakaan tunggal, ia terjatuh setelah terjungkal di jalan yang longsor dan masuk kejurang jalan longsor kedalaman 5 (lima) meter yang mengakibatkan Santun Silaban yang selanjutnya di sebut korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian.Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah Atas Penyelenggaraan Dan Pemeliharaan Jalan. Pasal 1ayat (9) dan Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan merupakan aturan terkait kegiatan penyelenggara jalan, yang kemudian akan menjadi dasar hukum perlindungan kepada masyarakat yang dirugikan (mengalami kecelakaan) akibat kerusakan jalan. Jalanan yang dimaksud adalah jalan yang bersifat secara menyeluruh untuk khalayak umum.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TANGGUNG GUGAT PENYELENGGARA PENYEDIA JALAN TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS YANG TERJADI AKIBAT KERUSAKAN JALAN (STUDI KASUS PUTUSAN 2750 K/PDT/2015.)2022 · oai:ais:library-item:26617