Abstrak
Latar belakang penulis mengangkat judul ini adalah karena maraknya kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur telah menarik perhatian masyarakat tidak dapat dipungkiri bahwa anak dibawah umur dapat menjadi pelaku maupun korban pencabulan karena pengaruh dari lingkungan dan pergaulan yang buruk serta kurangnya pengawasan dari orang tua. Semakin meningkatnya kriminalitas di Indonesia berakibat timbulnya berbagai macam motif dalam terjadinya tindak pidana. Disamping itu, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum pidana menyebabkan seseorang menjadi korban terjadinya perbuatan pidana. Perlindungan terhadap anak pada suatu masyarakat, merupakan tolak ukur perabadan bangsa tersebut, karenanya wajib diusahakan sesuai dengan kemampuan nusa dan bangsa. Kegiatan perlindungan anak merupakan suatu tindakan hukum yang berakibat hukum. Perlindungan korban tindak pidana dapat diartikan sebagai perlindungan untuk memperoleh jaminan hukum atas penderitaan atau kerugian pihak yang telah menjadi korban tindak pidana. Segala sesuatu yang dapat meringankan penderitaan yang dialami seseorang akibat menjadi korban itulah yang dimaksud dengan perlindungan korban. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum harus dilaksanakan melalui perlakuan secara manusiawi sesuai dengan hak-hak anak, maka telah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada korban (pencabulan) yang diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan sebagai produk hukum yang berpihak kepada korban pencabulan. Perlindungan Anak yang secara tegas pula menggariskan bahwa anak adalah penerus generasi bangsa yang harus dijamin perlindungannya dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Serta bentuk sanksi pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pelaku pembuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).