Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2021Versi 1

kekuatan hukum rekomendasi ombudsman terhadap maladministrasi pelayanan publik

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

KEKUATAN HUKUM REKOMENDASI OMBUDSMAN TERHADAP MALADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK Abstrak Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga pengawas independen yang mengawasi segala bentuk praktek maladministrasi yang terjadi disetiap instansi publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Produk hukum dalam penyelesaian maladministrasi oleh ombudsman adalah rekomendasi. Rekomendasi itu sendiri bersifat wajib untuk dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman. Pertama, bagaimana kekuatan hukum dari rekomendasi terhadap maladministrasi pelayanan publik? Kedua, bagaimana akibat hukum apabila rekomendasi ombudsman tidak dilaksanakan. Skripsi ini merupakan penelitian dengan metode yuridis normatif yang dilakukan melalui pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hokum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Bahan primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian, bahan sekunder yaitu literatur yang berkaitan dengan penelitian yang dibahas, serta bahan tersier yang berupa komplamenter. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Kekuatan memaksa dari sebuah rekomendasi Ombudsman adalah wajib dan akan dikenakan sanksi jika rekomendasi itu tidak dilaksanakan. Namun, kekuatan memaksa dari Ombudsman ini tidak di perkuat dengan adanya pembentukan parlementari Ombudsman, Kekuatan memaksa ini berdasarkan dengan adanya kekuatan mengikat secara hukum dan secara moral yang merupakan implementasi dari Undang Undang. Kedua, Ombudsman dapat menilai bahwa penyelenggara pelayanan publik tersebut dapat diberikan rekomendasi berupa sanksi administratif.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1kekuatan hukum rekomendasi ombudsman terhadap maladministrasi pelayanan publik2021 · oai:ais:library-item:26135