Abstrak
Penelitian ini berfokus mencari dan menjawab tiga pertanyaan terkait penerapan sanksi pidana terhadap pelaku Unlawful Killing di Indonesia. Pertama, penegakan hukum untuk para pelaku Unawful Killing. Kedua, bentuk perlindungan hukum terhadap korban Unlawful Killing. Ketiga, hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku Unlawful Killing. Skripsi ini merupakan penelitian normatif yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer, data sekunder, dan data tersier. Data primer ialah data yang diperoleh langsung dari lapangan penelitian dengan cara melakukan wawancara dan kuesioner dengan narasumber yang berkaitan. Data sekunder ialah data yang diperoleh dari berbagai sumber hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Data tersier ialah data yang diperoleh dari teori dan pendapat para ahli dalam berbagai literature/buku hukum, kamus hukum, dan sumber dari jurnal dan lainnya. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, penegakan hukum untuk para pelaku Unlawful Killing mendapatkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian setelah melalui rapat komite kode okupasi polri (sidang kode etik), sidang disiplin, dan sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri berupa sidang pidana umum dan akan di penjarakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Kedua, perlindungan hukum yang dapat diberikan untuk korban yakni aspek ganti rugi dan rehabilitasi yang di atur dalam KUHAP pasal 81: Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebut alasannya. Ketiga, hambatan dalam penegakan hukum untuk para pelaku yakni salah satunya masyarakat yang kurang paham akan pengetauan hukum, kurang nya sosialisasi terkait pentingnya upaya hukum praperadilan kasus tembak mati, ketidaktahuan informasi/mekanisme permohonan ganti rugi dan rehabilitasi, ketakutan keluarga korban terhadap akan adanya ancaman dari pihak pelaku, ketidaksesuain informasi yang diberikan oleh pelaku, sehingga ada dua macam versi yang berbeda, tidak bisa melakukan rekonstruksi dilokasi kejadian karena faktor keamanan, sehingga dilakukan ditempat lain seperti kantor, dan tidak bisa melakukan seperti diwaktu kejadian dari segi waktu maupun tempat