Abstrak
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Perlindungan Hak Moral Bagi Penulis Buku Elektronik E-Book. Pertama, Bentuk Perlindungan Hak Moral terhadap penulis E-Book. Kedua, Upaya hukum yang dilakukan oleh penulis E-Book jika hak moralnya dirugikan. Skripsi ini menggunakan Metode Penelitian Normatif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunkan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakam dalam skripsi ini adalah Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder. Bahan Hukum Primer berupa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan sesuai dengan tema yang diangkat oleh peneliti. Bahan Hukum Sekunder diperoleh dari E-Book referensi di bidang hukum, Jurnal Hukum, serta referensi terkait, hasil penelitian dan karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa : pertama, Philipus Hadjon membagi bentuk perlindungan hukum menjadi dua, yaitu perlindungan preventif dan perlindungan represif. Kedua, Terkait upaya penyelesaian sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yang mana pemegang kekuasaannya ada pada aparat-aparat penegak hukum.