Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Mengedarkan Minuman Keras Tanpa Izin (Ilegal) Di Kota Tarakan

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Mengedarkan miras tanpa Izin (Ilegal) Di Kota Tarakan ABSTRAK Rian Putra Pratama NPM 16.405010.16 dengan judul penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan miras tanpa izin di Kota Tarakan, dengan dosen pembimbing Dr. Syafruddin, S.H.,M.Hum dan Yudha Febry Fernando, S.H.,M.H. Minuman keras dalam penjelasan pasal 537 KUHP, minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol yang dapat memabukkan. Jadi minuman keras adalah bahan yang mengandung alkohol, memabukkan, berbahaya bagi akal dan fisik manusia. Di Kota Tarakan pesta miras dan peredaran minuman keras tanpa izin ini masih sering terjadi. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Apakah peran Kepolisian Polres Kota Tarakan dalam penanggulangan tindak pidana minuman keras tanpa izin dan kendala kepolisian dalam penanggulangan tindak pengendaran minuman keras tanpa izin di Kota Tarakan dan upaya Pemerintah Kota Polres Tarakan dalam mengatasi kendala tersebut. Pemerintah kota Tarakan dalam upaya meregulasi terkait aturan melingkupi tentang minuman keras yang saat ini masih terjadi kekosongan hukum terkait penegakan yang dilakukan oleh pamongpraja kini masih kesulitan dalam penerapan upaya penanggulangan minuman keras karena ada nya tumpang tindih aturan peraturan daerah dan peraturan kementerian perdagangan terkait izin usaha. Pihak kepolisian Resor Kota Tarakan dalam memberantas penjualan minuman keras hendaknya meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam berbagai pihak dalam memberantas penjualan minuman keras ilegal

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Mengedarkan Minuman Keras Tanpa Izin (Ilegal) Di Kota Tarakan2023 · oai:ais:library-item:28198