Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2022Versi 1

RASIO DECIDENDI PUTUSAN GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI TARAKAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1/PDT.G.S/2020/PN.TAR DAN PUTUSAN NOMOR 4/PDT.G.S/2020/PN.TAR)

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma Gugatan Sederhana) yang ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2015 oleh Ketua MA. Terbitnya Perma Gugatan Sederhana merupakan salah satu respon atas keinginan masyarakat yang membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan, terutama dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana. Penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Aturan mengenai gugatan sederhana terbit untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Tujuan lain dengan adanya Perma Gugatan Sederhana merupakan salah satu cara mengurangi volume perkara di pengadilan. Perbedaan yang paling jelas antara gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum. Yurisdiksi Gugatan sederhana termasuk dalam kewenangan atau ruang lingkup peradilan umum. Tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan mengajukan Gugatan sederhana karena telah ditentukan batasan-batasan perkara yang masuk dalam kategori Gugatan sederhana. Semua materi PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sudah sesuai dan telah diterapkan di banyak negara. Seperti, jangka waktu penyelesaiannya terbatas, dengan hakim tunggal, ada batasan nilai gugatan, dan putusan final di tingkat pertama.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1RASIO DECIDENDI PUTUSAN GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI TARAKAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1/PDT.G.S/2020/PN.TAR DAN PUTUSAN NOMOR 4/PDT.G.S/2020/PN.TAR)2022 · oai:ais:library-item:27076