Abstrak
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan Nomor 213/Pid.Sus/2021/PN Tar). Pertama, Peran Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang dan kedua, faktor penghambat yang dihadapi oleh kejaksaan dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang. Metode penelitian menggunakan metode normatif dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer yang didapatkan dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti, dan data sekunder yang diperoleh dari buku yang ditulis oleh para ahli bidang hukum pidana, hasil karya ilmiah di bidang hukum dan hasil penelitian yang berkaitan dengan peran kejaksaan dan tindak pidana perdagangan orang serta kamus, ensiklopedia, dan indeks. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa : pertama, Kejaksaan memiliki peran terhadap pelaku tindak pidana dimulai dari tahap pra penuntutan dan penuntutan pada saat persidangan. Tahapan pada proses pra penuntutan yakni membuat surat rencana dakwaan (rendak) setelah menerima berkas dari penyidik, membuat checklist sebagai dasar penelitian berkas perkara untuk menyatakan P-18, P-19 atau P-21. Pada proses penuntutan di persidangan, jaksa menghadirkan terdakwa di muka persidangan dan melalui tahapan persidangan untuk memenuhi syarat formil dan materil seseorang dapat dipidana. Berdasarkan putusan Nomor 213/Pid.Sus/2021/PN Tar, seluruh unsur materiil telah terpenuhi, namun terhadap unsur formilnya ada yang belum dipenuhi oleh jaksa penuntut umum yakni memasukkan restitusi pada surat tuntutan. Kedua, faktor penghambat yang dialami oleh kejaksaan yaitu lamanya proses bolak balik berkas perkara akibat penyidik kesulitan memenuhi petunjuk dari Kejaksaan, Penuntut Umum kesulitan untuk menghadirkan saksi korban maupun saksi akibat dari lokasi para saksi berada diluar daerah dan sulit untuk dihubungi mengakibatkan proses sidang menjadi lama, dan Perhitungan restitusi mengalami kesulitan karena tidak adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kota Tarakan.