Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2021Versi 1

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI TARAKAN DALAM PERKARA ILLEGAL FISHING DI WILAYAH PERAIRAN KOTA TARAKAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 93/PID.SUS/2015/ PN.TAR)

Koleksi Perpustakaan•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait dengan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara Illegal Fishing. Pertama, Model Penegakan Hukum Illegal Fishing Di Wilayah Perairan Kota Tarakan. Kedua, Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dalam memutuskan perkara illegal fishing Di Wilayah Perairan Kota Tarakan. Skripsi ini merupakan tipe penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach) dan Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach) . Bahan hukum yang di gunakan dalam skripsi ini adalah bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan secara hierarki dan putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder ialah bahan yang yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer yaitu buku teks, jurnal hukum, pendapat para pakar, yang kesemuanya itu berhubungan erat dengan pokok permasalahan. Kemudian, bahan hukum tersier diperoleh dari kamus hukum dan ensiklopedia. Hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, Model penegakan hukum Illegal Fishing di wilayah perairan Kota Tarakan yakni tidak ada perbedaan penerapan dalam pemberantasan Illegal Fishing dan tetap berpedoman pada KUHAP dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur secara khusus terkait dengan tindak pidana perikanan di Wilayah Perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya tetap dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, TNI Angkatan Laut..Kedua, Dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan nomor putusan :93/PID.SUS/2015/PN.Tar Majelis hakim hanya mempertimbangkan 1 (satu) alat bukti yaitu keterangan terdakwa, sebagaimana kita ketahui bahwa keterangan terdakwa hanya bisa digunakan terhadap dirinya sendiri dan keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahannya sebagaimana diatur dalam pasal 189 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP dimana pengaturannya merupakan penegasan terhadap pasal 183 KUHAP. Majelis hakim dalam menggali fakta cenderung imajinatif dan menguntungkan terdakwa.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI TARAKAN DALAM PERKARA ILLEGAL FISHING DI WILAYAH PERAIRAN KOTA TARAKAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 93/PID.SUS/2015/ PN.TAR)2021 · oai:ais:library-item:25983