Abstrak
Perjudian dengan cara sabung ayam merupakan suatu tindak pidana yang sangat meresahkan masyarakat, Pasal 303 ayat (3) KUHP menyatakan bahwa perjudian sebagai suatu permainan yang keuntungannya bergantung pada keberuntungan saja termasuk pula ketika pemainnya lebih pintar bermain judi saja. Di Kota Tarakan permainan judi dengan cara sabung ayam ini masih sering terjadi. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Apakah peran kepolisian Polres Kota Tarakan dalam penanggulangan tindak pidana perjudian sabung ayam di Kota Tarakan dan Apakah yang menjadi kendala kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perjudian sabung ayam di Kota Tarakan dan upaya Polres dalam mengatasi kendala tersebut. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yaitu dengan melakukan pengkajian atas teori-teori dan melakukan study lapangan terkait penerapan aturan hukum yang ada. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan cara wawancara dan menggunakan kuisioner. Sumber data diperoleh dari Polres Kota Tarakan Penelitian menggunakan analisasi dara deskriptif kualitatif dengan cara memahami, menjelaskan, menentukan dan memperoleh gambaran mendapam tentang permasalahan yang sedang diteliti. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa peranan kepolisian yaitu upaya prefentif melakukan patroli guna mencegah terbentuknya arena yang akan dijadikan sebagai tepat sabung ayam dan upaya represif yaitu menegakkan aturan yaitu segera menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan adanya suatu tindak pidana sabug ayam disuatu daerah. Kendala yang dihadapi oleh Kepolisian adalah terkadang aduan oleh masyarakat informasinya kurang akurat, dan informasi patroli sering kali bocor atau disadari oleh para pemain sabung sehingga saat Kepolisian sampai dilokasi kejadian para pemain sabung ayam telah melarikan diri terlebih dahulu.