Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Penyelesaian Sengketa Dalam Proses Sertifikat Tanah Di Kota Tarakan

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Bidang tanah suatu bagian dalam permukaan bumi yang merupakan kehidupan masyarakat sebagai karunia tuhan yang maha esa. Pemilikan hak atas tanah yang dapat disebabkan oleh pertanahan dan belum terselenggaranya. Mekanisme pendaftaran tanah pertama kali dan penyelesaian sengketa tumpang tindih kepemilikan tanah yang timbul dalam proses sertipikatan pertama kali. Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pendaftaran Tanah. Data sekunder yang digunakan adalah buku, artikel, jurnal, dan hasil penelitian. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini mengenai pendaftaran tanah hak milik dan hak milik lainnya diperlukan di Kantor Pertanahan (BPN). Sertifikat tanah adalah bukti pendaftaran tanah dan bukti penguasaan atau pemilikan tanah oleh pemegangnya. Itulah alasan pemerintah mendaftarkan tanah, dan salah satu caranya adalah dengan penerbitan sertifikat.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penyelesaian Sengketa Dalam Proses Sertifikat Tanah Di Kota Tarakan2022 · oai:ais:library-item:27067