Abstrak
ABSTRAK Guru memiliki peran yang sangat strategis dalam menghasilkan generasi penerus bangsa yang berkualitas Guru memiliki posisi yang sangat vital karena sebagai agen perubahan (agent of change), artinya agen atau sosok utama yang paling berpengaruh dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia. Di beberapa wilayah guru seringkali mendapatkan perlakuan intimidasi dan bahkan sampai ada yang harus mendekam di dalam penjara akibat memberikan sanksi disiplin bagi peserta didik di sekolah. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah ingin menganalisis pengaturan perlindungan terhadap profesi guru dalam perundang-undangan dan bentuk perlindungan hukum terhadap guru dalam memberikan sanksi kepada siswa. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengelaborasikan antara studi kepustakaan dan kajian perundang-undangan Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa; pengaturan hukum tentang perlindungan profesi guru diatur dalam Undangundang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana telah tercantum mengenai hak, kewajiban seorang guru, termasuk kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap guru. Karena guru memiliki posisi yang sangat strategis dan memiliki peran penting, sehingga kewibawaan seorang guru harus dikembalikan sebagaimana mestinya dan harus dapat melindungi guru sebagai seorang pendidik. dan bentuk perlindungan hukum terhadap guru berupa perlindungan preventif dan perlindungan represif. Kata kunci; perlindungan hukum guru, hukuman, siswa,