Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2024Versi 1

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN PIDANA TAMBAHAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA BERUPA DENDA, UANG PENGGANTI DAN BIAYA PERKARA.

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pembayaran Pidana Tambahan Dalam Perkara Tindak Pidana Berupa Denda, Uang Pengganti Dan Biaya Perkara. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Pengaturan Pelaksanaan Penerapan Pembayaran Pidana Tambahan dalam Perkara Tindak Pidana Berupa Uang Denda, Uang Pengganti dan Biaya Perkara dan Ketimpangan atas Biaya Penanganan Perkara yang berbanding terbalik dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Negeri Tarakan. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian bahwa pada praktik penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi, paling tidak ada 2 (Dua) ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang sering digunakan, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3. Pembayaran Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi dilaksanakan setelah putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana diberi tenggang waktu 1 (Satu) bulan untuk melunasi, di mana setelah dilakukan pelunasan pembayaran, Jaksa akan menyetorkan hasil pembayaran ke Kas Negara dan mengirimkan tembusan berita acara pembayaran Uang Pengganti yang ditandatangani oleh Jaksa dan terpidana kepada Pengadilan Negeri yang mengadili perkara. Salah satu cara untuk mengembalikan korupsi negara akibat perbuatan pidana korupsi adalah dengan pidana tambahan berupa pengembalian Uang Pengganti. Pidana tambahan untuk pembayaran Uang Pengganti merupakan kebijakan kriminal yang tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas yakni kebijakan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan kebijakan untuk perlindungan masyarakat. Jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti, paling lama dalam waktu 1 (Satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutu piuang pengganti tersebut.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN PIDANA TAMBAHAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA BERUPA DENDA, UANG PENGGANTI DAN BIAYA PERKARA.2024 · oai:ais:library-item:29484