Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana korupsi di Polres Tarakan serta menganalisis kedudukan hukum Surat Telegram sebagai dasar kebijakan tersebut. Seluruh data yang diperoleh penulis dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer diperoleh dari lapangan, data sekunder berasal dari dokumen hukum dan literatur yang relevan dan data tersier berasal dari website-website internet resmi yang terkait. Lokasi penelitian ditetapkan di Polres Tarakan, dengan objek kajian utama berupa pelaksanaan penyelesaian perkara korupsi berdasarkan arahan dalam Surat Telegram. Berdasarkan data hasil penelitian yang diperoleh, penulis berkesimpulan bahwa terdapat praktik penyelesaian perkara korupsi melalui pengembalian kerugian negara di tahap penyelidikan, tanpa dilanjutkan ke penyidikan. Praktik ini dinilai efektif secara administratif, namun dari sisi hukum bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan peraturan internal institusi penegak hukum lainnya yang secara tegas mengecualikan tindak pidana korupsi dari pendekatan restorative justice. Sementara itu, dasar kebijakan tersebut merujuk pada Surat Telegram Kapolri dan Kabareskrim yang hanya bersifat sebagai instruksi internal Polri. Surat tersebut tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menyimpangi ketentuan undang-undang. Dengan demikian, penerapan restorative justice terhadap perkara korupsi melalui Surat Telegram tidak memiliki kekuatan hukum yang sah secara yuridis.