Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2024Versi 1

PENAFSIRAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) TERHADAP UNSUR KEGENTINGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU)

Koleksi Perpustakaan•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Banyaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dibentuk oleh pemerintah yang disebabkan oleh keadaan genting sebagai contoh terbentuknya Perppu Cipta Kerja yang saat ini telah menjadi undang-undang. Perppu sebagai Emergency Legislation yang didasarkan pada alasan Innerenootstand (keadaan darurat yang bersifat internal) dalam keadaan mendesak dari segi substansi, dan genting dari segi waktunya. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian syarat hukum lahirnya suatu Perppu Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai dan Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan-keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Namun yang menjadi permasalah hukum ketika Perppu tersebut terbentuk namun tidak sesuai dengan unsur-unsur terbentuknya suatu Perppu yang dapat melakukan Pengujian adalah Mahkamah Konstitusi akan tetapi hingga saat ini tidak ada aturan yang jelas mengenai Mahkamah Konstitusi berhak untuk melakukan penafsiran hukum terhadap suatu aturan atau undang-undang.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENAFSIRAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) TERHADAP UNSUR KEGENTINGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU)2024 · oai:ais:library-item:29638