Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2025Versi 1

perlindungan hukum terhadap hak atas tanah warga desa long lejuh dengan adanya pembangunan pembangkit listrik tenaga air

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS TANAH WARGA DESA LONG LEJUH DENGAN ADANYA PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR Penelitian ini bertujuan untuk melindungi hak warga desa Long Lejuh khususnya tanah dan atau tempat tinggal yang dimiliki atas adanya kegiatan pengadaan tanah untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air demi kepentingan umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji sumber bahan hukum primer, sekunder serta tersier yang dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Didalam penelitian ini penulis menganalisis adanya pertanggungjawaban oleh pemerintah dan perusahaan terkait yang harus dipenuhi atau diberikan sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pembangunan yang dimaksud adalah pembangkit listrik tenaga air yang terletak di Desa Long Lejuh Kabupaten Bulungan. Pasal 33 ayat 3 Undang-undang 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalamnya di kuasai oleh negara untuk di pergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pembangunan PLTA menjadi salah satu proyek strategis nasional dan menguntungkan kepentingan orang banyak, namun dibalik hal tersebut terdapat pihak yang terdampak dan dirugikan sehingga diperlukanlah kepastian hukum dengan memberi perlindungan. Secara langsung hak atas tanah bahkan hak lainnya akan diambil alih oleh pihak terkait maka dari itu hasil dari penelitian dapat memberikan kepastian bagaimana dan apa saja bentuk perlindungan hukum yang seharusnya didapatkan masyarakat Desa Long Lejuh.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1perlindungan hukum terhadap hak atas tanah warga desa long lejuh dengan adanya pembangunan pembangkit listrik tenaga air2025 · oai:ais:library-item:31130