Abstrak
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab pertanyaan mengenai penerapan hukuman mati bagi warga negara asing (WNA) di jurisdiksi Indonesia ditinjau dari hukum hak asasi manusia (HAM) internasional. Pertama, apa ketentuan hukuman mati di jurisdiksi Indonesia oleh hukum nasional bagi WNA. Kedua, bagaimana Hukum HAM Internasional menilai/melihat penerapan pidana mati bagi WNA di Jurisdiksi Indonesia. Skripsi ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisa secara kepustakaan mengenai ketentuan perundang-undangan secara nasional, traktat/konvensi internasional, asas-asas hukum, dan doktrin hukum. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pertama, Tidak ada perbedaan antara penerapan hukuman mati bagi WNA dan WNI di jurisdiksi Indonesia, karena WNA dipandang sama kedudukannya di mata hukum yang berlaku di Indonesia. Kemudian dalam pembaharuan KUHP di Indonesia tetap memasukkan hukuman yang hanya dapat diterapkan terhadap serangakaian kejahatan yang paling serius dan termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti Tindak Pidana Korupsi, Tindak pidana Narkotika, Tindak Pidana Terorisme, dan pelanggaran HAM berat. Namun polemik baru muncul yaitu deret tunggu dari vonis hingga eksekusi yang lama bisa menjadi sumber dari tekanan mental dan perlakuan buruk bagi seorang terpidana mati. Kedua, ditinjau dari Hukum HAM Internasional, secara tidak langsung tidak melarang adanya penerapan hukuman mati bagi WNA di Negara yang menjunjung kedaulatan bernegara tinggi. Namun, secara umum cenderung mendukung penghapusan atau pengurangan penggunaan hukuman mati. Sebagian besar organisasi HAM internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan organisasi non-pemerintah, menyuarakan keberatan terhadap praktik hukuman mati, menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.