Abstrak
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait penerapan restorative justice pada kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian di Polres Tarakan. Pertama, bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian di Polres Tarakan? Kedua, apa pertimbangan penyidik menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian di Polres Tarakan? Skripsi ini merupakan penelitian empiris atau penelitian lapangan. Skripsi ini menggunakan pendekatan pada realitas hukum dalam masyarakat. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder, data primer yang digunakan adalah hasil wawancara dan observasi di lapangan, data sekunder diperoleh dari perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, artikel. Data-data dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pertama, penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian di Polres Tarakan dapat diterapkan jika adanya kesepakatan damai oleh kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan perkara ke tingkat pengadilan dengan membuat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani diatas materai dan terpenuhinya ganti kerugian yang telah ditetapkan bersama serta adanya pertimbangan para penyidik yang membenarkan perkara tersebut dapat diselesaikan melalui restorative justice. Selain itu belum ada aturan yang secara tegas mengatur tentang tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat diselesaikan melalui restorative justice. Kedua, yang menjadi pertimbangan penyidik yaitu bukan pelaku pengulangan tindak pidana, kecelakaan tersebut murni karena kelalaian dan bukan kesengajaan, keluarga korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan, selain itu penyelesaian perkara melalui restorative justice mampu berfungsi sebagai alat dalam asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga dapat menjamin terpenuhinya tujuan hukum.