Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN MALINAU DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengelolaan Keuangan Pemerintah Desa di Kabupaten Malinau Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Desa memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam sistem Pemerintahan Indonesia mengingat bahwa desa merupakan satuan pemerintahan terkecil yang memiliki peranan fundamental bagi negara. Oleh karena itu Pemerintah Desa diberikan kewenangan mengelola keuangan Desa. Berdasarkan latar Belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; Kewenangan kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa di kabupaten Malinau, dan Pertanggungjawaban Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Kewenangan kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa di kabupaten Malinau dan menganalisis bagaimana Pertanggungjawaban Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan serta menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; kewenangan kepala desa dalam kengelolaan keuangan desa dengan meminta persetujuan Badan Permusyawaratn Desa sehingga BPD mempunyai hak untuk menerima dan menolak rencana pengelolaan keuangan Desa. Berdasarkan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kewenangan Kepala Desa dalam pengelolaan Desa menjadi lebih luas karena hanya meminta pertimbangan BPD. BPD tidak mempunyai hak untuk menolak rencana pengelolaan keuangan desa yang diajukan oleh kepala desa sehingga kedudukan sangat lemah sedangkan Kepala desa bertanggungjawab kepada Badan Permuswaratan desa sebagai bentuk pertanggungjawaban politik kepada lembaga pengawal pemerintahan desa dengan menyampaikan laporan keterangan pengelolaan keuangan desa. Kepala desa juga bertanggungjawab kepada Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif. Dalam hal pertanggungjawaban juga masih belum dilaksanakan sesuai standar yang berlaku. Pertanggungjawaban Kepala Desa atas pengelolaan dana desa dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan suatu akuntabilitas dalam pemerintahan desa serta sebagai upaya dalam perwujudan transparansi pemerintah terhadap masyarakat.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN MALINAU DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA2024 · oai:ais:skripsi:4984