Abstrak
Eberlie Irang . 1740606074. “Pelaksanaan Etika Konseling, Conveying Relevant Information to the Person Di SMK Negeri 2 Tarakan”. Program Studi Bimbingan dan Konseling, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Universitas Borneo Tarakan. Dibimbing oleh Ibu Siti Rahmi, S.Sos.I.,M.Pd selaku pembimbing Utama dan Ibu Ni Made Diah Padmi, M.Pd selaku pembimbing anggota.Pelaksanaan etika konseling, conveying relevant information to the person merupakan layanan yang diberikan guru bimbingan dan konseling kepada siswa atau konseli, dalam pelaksanaan etika konseling guru bimbingan dan konseling memberikan informasi yang relevan terkait layanan konseling yang dilaksanakan dengan tujuan untuk membangun kepercayaan dalam diri konseli terhadap konselor dan layanan konseling yang dilaksanakan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informan dalam penelitian ini terdiri dari 3 guru bimbingan dan konseling sebagai informan utama. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian tentang pelaksanaan etika konseling, conveying relevant to the person Di SMK Negeri 2 Tarakan. Maka dapat disimpulkan pelaksanaan dilakukan melalui beberapa proses yaitu 1) Counselor Oualification; konselor memberikan informasi terkait qualifikasi atau keahlian yang dimiliki untuk membangun hubungan yang baik dan kepercayaan dari konseli 2) Counseling Counsecuenceskoonselor memberikan informasi terkait dampak dan efeksamping dari konseling dan meyakinkan konseli bahwa konselor bertujuan membantu konseli melalui konseling. 3) Time Involved in Counseling konselor memberikan informasi terkait waktu yang diperlukan selama proses layanan konseling dan melakukan kesepakatan waktu dengan konseli agar tidak mengganggu waktu konselor maupun konseli. 4) Alternative to Counseling, konselor memberikan informasi pada konseli bahwa konseling bukan satu-satunya jalan untuk sembuh melainkan motivasi dari diri konseli itu sendiri, dan menjadi fasilitator bagi konseli dalam mengarahkan konseli kepada yang lebih tepat.