Abstrak
Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat. Integrasi adalah pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dengan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Data sekunder yang digunakan adalah buku, artikel, jurnal, dan hasi penelitian. Adapun hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan pertama bahwa Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, precursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional teorganisasi lainnya. Narapidana tetap mendapatkan Integrasi pada masa pandemi dengan cara mengusulkan Cuti Menjelang Bebas, Bebas Bersyarat dan cuti Bersyarat tetapi dikabulkan apabila telah mencapai 2/3 masa pidananya. Kedua, Syarat pemberian Asimilasi berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana. Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.