Abstrak
Permasalahan Penyalahguna dan pecandu narkotika sangat sulit untuk ditangani dan dihentikan sehingga Badan Narkotika Nasional membuat strategi yang bisa mengefektifkan penegakan tindak pidana narkotika dengan menekan angka permintaan melalui upaya rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika (Asesmen Terpadu). Asesmen Terpadu adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu agar dapat mengetahui kondisi seseorang akibat penyalahgunaan narkotika yang meliputi aspek medis, sosial, psikologis, dan hukum. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait Asesmen Terpadu Pada Perkara Tindak Pidana Narkotika Di Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan. Pertama, Tata Cara Pengajuan Asesmen Terpadu Kedua, Tinjauan Penempatan Penyalahguna Narkotika Yang Telah Di Asesmen Terpadu Yang Ditempatkan Pada Lapas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang menakankan pada penelitian wawancara dan studi kepustakaan, penelitian dilakukan di Kantor Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan. Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa tata cara pengajuan Asesmen Terpadu yaitu Penyidik melakukan penangkapan, penyidik menerbitkan laporan sehingga terpenuhi syarat untuk melakukan Asesmen terpadu, penyidik mengajukan permohonan Asesmen Terpadu ke Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan, Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan memberikan surat perintah untuk dilakukannya Asesmen Terpadu terhadap tersangka. Hasil Penelitian Kedua Penyalahguna Narkotika yang telah di Asemen Terpadu yang hasil rekomendasinya tidak ada indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap, hasil urine positif maka disangkakan Pasal 127 dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap di lembaga rehabilitasi milik pemerintah selama 6 (enam) bulan dan dikarenakan di kota tarakan belum ada balai rehabilitasi maka penyalahguna tetap mendapatkan hukum penjara tetapi dengan pengurangan masa tahanan sesuai dengan rekomendasi hasil TATnya.