Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh upah minimum dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terhadap tingkat penyerapan tenaga kerja di Provinsi Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Kepulauan Bangka Belitung selama periode 2016 hingga 2023. Kedua variabel tersebut dipilih karena dianggap sebagai indikator penting dalam menggambarkan kondisi sosial ekonomi suatu daerah. Data yang digunakan merupakan data panel tahunan yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta berbagai sumber resmi lainnya. Teknik analisis yang digunakan adalah regresi data panel dengan pendekatan fixed effect model (FEM) dan random effect model (REM), serta dilakukan uji Hausman untuk memilih model yang paling tepat. Hasil analisis menunjukkan bahwa upah minimum memiliki pengaruh signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja di ketiga provinsi. Sementara itu, IPM tidak berpengaruh signifikan dalam penelitian ini. Temuan ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan ketenagakerjaan dan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.