Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Analasis yuridis perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan pasal 39 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Konstitusi Republik Indonesia menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum dengan tujuan utama menciptakan tata tertib hukum serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh kegiatan pemerintahan. Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan berdasarkan hukum dan bukan semata-mata kekuasaan. Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 39, mengatur bahwa kepala desa memegang jabatan selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut. Namun, perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun berpotensi memperburuk kondisi demokrasi dan meningkatkan korupsi. Korupsi di desa telah menjadi masalah serius meskipun alokasi dana yang besar telah digunakan untuk pembangunan desa. Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Pemerintah sebaiknya fokus pada cara meningkatkan ekonomi desa dan mengatasi masalah tata kelola keuangan dan korupsi. Peraturan perundang-undangan menjadi instrumen penting dalam mengatur tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja mengatur struktur dan kewenangan pemerintahan di tingkat desa praja, sedangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 menyelaraskan pemerintahan desa secara lebih terstruktur. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan penggantinya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, mengatur prinsip-prinsip otonomi daerah dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Terakhir, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menambah dan mengubah beberapa aspek dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, termasuk masa jabatan kepala desa. Penetapan perubahan masa jabatan kepala desa dapat didasarkan pada penyesuaian dengan kebutuhan lokal, perbaikan tata kelola desa, reformasi dalam pemerintahan desa, peningkatan kinerja, serta penyesuaian dengan regulasi nasional atau internasional. Solusi yang lebih tepat adalah memperbaiki sektor pemilihan kepala desa yang rentan terhadap praktik jual beli suara dan konflik. Upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan mengatasi masalah korupsi di tingkat desa harus diprioritaskan untuk memajukan desa secara keseluruhan.

Kata kunci

undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analasis yuridis perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan pasal 39 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa2024 · oai:ais:skripsi:5362