Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PENGAWASAN

•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Pelaksanan Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Di Bidang Pendidikan Dan Pengawasan ARIFIN Urusan pemerintahan konkuren dalam bidang pendidikan dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, namun demikian kewenangan pengawasan pelaksanaan pendidikan di daerah tetap berada pada pemerintah pusat..Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; pertama, Pengaturan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota di bidang pendidikan, kedua; Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah di bidang pendidikan Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan. Serta menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: bahwa; Pengaturan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota di bidang pendidikan diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Kewenangan urusan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ini ada enam hal yang terbagi kewenangannya di bidang pendidikan. Keenam hal itu adalah manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, serta bahasa dan sastra. Khusus untuk akreditasi, kewenangan hanya ada di pemerintah pusat. Dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 kepada daerah meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sementara itu ada enam hal yang terbagi kewenangannya di bidang pendidikan yaitu manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, serta bahasa dan sastra. Sebagai pemerintah pusat, bertanggungjawab dalam pengawasan penyelenggaran urusan pemerintahan daerah dalam bidang pendidkan agar sesuai dengan stndar pendidikan nasional dan sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga pendidkan yang disenggarakan diseluruh wilayah Indonesia sama. Kata Kunci, Urusan Pemerintahan Konkuren, Pemerintah Daerah, Pendidikan dan Pengawasan.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PENGAWASAN2024 · oai:ais:skripsi:4912