Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

PROBLEMATIKA HUKUM WILAYAH PERBATASAN TERHADAP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN MALINAU

•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Kabupaten Malinau merupakan salah satu kabupaten yang terletak di kawasan perbatasan dengan Negara Malaysia. Kawasan perbatasan merupakan wilayah yang rentan dengan permasalahan, maka seharusnya wilayah ini menjadi wilayah pembangunan utama dan bukan sebagai wilayah belakang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana problematika hukum wilayah perbatasan terhadap pembangunan berkelanjutan di kabupaten. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; pertama, problematika hukum pembangunan berkelanjutan di Kawasan perbatasan Kabupaten Malinau Kalimantan Utara, kedua; upaya-upaya hukum pemerintah kabupaten malinau dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan di kawasan perbatasan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama; problematika hukum pembangunan berkelanjutan di kawasan perbatasan Kabupaten Malinau , dimana Kabupaten Malinau telah terikat dengan Perda Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kabupaten Malinau Sebagai Kabupaten Konservasi yang mengharuskan Pemerintah Daerah mengelola sumber daya alam dengan prinsip konservasi, namun disisi lain Pemerintah daerah membutuhkan investeror disektor sumber daya alam untuk menyerap tenaga kerja dan sumber keuangan daerah. Demikian pula pemerintah daerah membutuhkan Pembangunan infrastruktur jalan untuk membuka isolasi di daerah perbatasan, yang tentunya akan bertentangan dengan prinsip konservasi. Kedua; Upaya-Upayap pemerintah Kabupaten Malinau Dalam Melaksanakan Pembangunan Berkelanjutan Di Kawasan Perbatasan melalui berbagai program diantara program pembangunan berkelanjutan untuk mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk lewat program Rasda Plus, program Pendidikan yang Inklusif dan Berkualitas Setara juga Mendukung Kesempatan Belajar Seumur Hidup bagi Semua melalui program wajib belajar Malinau maju, Program Desa Sarjana dan program Milenial Mandiri dan terakhir adalah program yang Memastikan Kehidupan yang Sehat dan Mendukung Kesejahteraan bagi Semua untuk Semua Usia oleh Pemerintah Kabupaten Malinau melelui program RT Bersih. Tujuan akhir dari program diatas adalah Seperti halnya tiga tujuan utama dari SDGs yaitu mengakhiri kemiskinan, memerangi kesenjangan, dan menghentikan perubahan iklim global. Kata Kunci : Problematika Hukum,Pembangunan berkelanjutan, Perbatasan.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PROBLEMATIKA HUKUM WILAYAH PERBATASAN TERHADAP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN MALINAU2024 · oai:ais:skripsi:4914