Abstrak
Penelitian ini membahas efektivitas kebijakan hukum pidana dalam penanganan tindak kekerasan di bidang olahraga prestasi, khususnya sepak bola, di Kabupaten Malinau. Fenomena kekerasan tidak hanya terjadi pada tingkat nasional, namun juga dalam turnamen lokal yang melibatkan pemain, wasit, dan suporter dengan latar belakang kelemahan regulasi serta lemahnya penegakan hukum. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dikombinasikan dengan pendekatan konseptual dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi nasional, seperti KUHP dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, belum sepenuhnya diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah. Mekanisme dualisme antara lex sportiva (hukum olahraga khusus) dan hukum pidana nasional menyebabkan ketimpangan dalam perlindungan hukum bagi korban dan pelaku kekerasan olahraga. Penegakan hukum yang masih dominan bersifat mediatif atau administratif menyebabkan lemahnya efek jera terhadap pelaku kekerasan, serta seringnya terabaikan hak-hak korban. Penelitian ini juga menemukan bahwa keterpaduan antara aparat penegak hukum, organisasi olahraga, dan pemerintah daerah sangat diperlukan guna memperkuat perlindungan hukum serta mendorong pembentukan regulasi lokal yang spesifik menangani kekerasan dalam bidang olahraga prestasi. Rekomendasi diberikan agar dibentuk mekanisme terpadu perlindungan hukum atlet dan perangkat pertandingan, edukasi hukum bagi seluruh pelaku olahraga, serta harmonisasi antara sanksi pidana dan sanksi internal olahraga. Model kebijakan responsif dan kolaboratif ini diharapkan dapat memberikan perlindungan optimal sekaligus memperkuat nilai-nilai sportivitas dan hak asasi manusia di bidang keolahragaan.