Abstrak
Cryptocurrency merupakan suatu bentuk inovasi terbaru pada bidang teknologi berbentuk kriptografi. Mata uang virtual yang berfungsi sebagai alat transaksi pembayaran menggunakan sistem desentralisasi dengan sifat anonimitas tinggi, sehingga sangat sulit untuk mengetahui identitas pengguna dan transaksi apa saja yang dilakukan didalamnya. Hal yang membuka peluang bagi para pelaku kejahatan korupsi. Akibatnya, cryptocurrency menimbulkan berbagai macam pro dan kontra mengenai regulasi akan legalitasnya di setiap negara. Suatu fenomena global yang sudah seharusnya tidak lagi diabaikan terutama mengenai tingkat pengendalian korupsi yang diterapkan oleh suatu negara sebagai suatu bentuk pencegahan. Oleh karena itu, tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui sejauh mana legalitas cryptocurrency membuka peluang bagi peningkatan korupsi dan bagaimana tingkat pengendalian korupsi yang diterapkan oleh suatu negara dalam rangka antisipasi terhadap penggunaan cryptocurrency secara ilegal. Menggunakan data sekunder dengan metode deskriptif kuantitatif yaitu sebanyak 121 negara. Kemudian data tersebut diolah dengan metode analisis regresi linier sederhana, MRA dan ANCOVA, dimana hasil menunjukkan bahwa: (1) Tingkat Pengendalian Korupsi secara signifikan berpengaruh positif terhadap Indeks Persepsi Korupsi; (2) Legalitas Cryptocurrency berpengaruh positif terhadap Indeks Persepsi Korupsi; (3) Legalitas cryptocurrency tidak memoderasi pengaruh tingkat pengendalian korupsi terhadap indeks persepsi korupsi.