Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh konsumen terhadap Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan, serta bentuk perlindungan hukum bagi pihak Perumda atas pelanggaran tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan. Data dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara mendalam dengan pihak Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan, serta studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh konsumen terhadap Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan terdiri atas tujuh bentuk utama, yaitu: menimbun meter air tanpa izin petugas, menjual air tanpa izin petugas, memindahkan lokasi meter air tanpa izin, merusak jaringan pipa dan menghilangkan meter air, melakukan penyambungan kembali secara ilegal setelah pemutusan, menggunakan pompa hisap langsung dari pipa tanpa izin, serta menunggak pembayaran. Sementara itu, bentuk perlindungan hukum bagi Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan dilaksanakan melalui penerapan kontrak Surat Permohonan Langganan, pengawasan berkala, sosialisasi, dan pendekatan persuasif, serta tindakan represif berupa penjatuhan sanksi administratif, sanksi denda, dan sanksi polisional yang terukur dengan mengedepankan mekanisme musyawarah.