Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK RESTORAN DALAM PELAPORAN PAJAK DAERAH DIKABUPATEN MALINAU

•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Penelitan ini berjdudul Kepatuhan Wajib Pajak Restoran dalam Pelaporan Pajak Daerah di Kabupaten Malinau. Dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Tingkat kepatuhan wajib pajak restoran dalam pelaporan pajak di kabupaten Malinau dan Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak restoran di Kabupaten Malinau. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif dan empriris, merupakan dua pendekatan berbeda. Penelitian normatif menelaah norma, aturan, dan prinsip hukum. Sementara itu, penelitian empiris (sosiologis) mengkaji bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat melalui data primer, seperti wawancara, observasi langsung, serta bukti perilaku manusia dan arsip. Implementasi pajak restoran di Kabupaten Malinau dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mewajibkan usaha restoran memungut pajak dari konsumen dengan tarif maksimal 10% dari nilai transaksi. Pelaku usaha wajib mencatat omzet, melaporkan, dan menyetorkan pajak secara berkala ke kas daerah. Pemerintah daerah melalui BPKD melakukan sosialisasi, pembinaan, serta pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kendala yang dihadapi wajib pajak restoran dalam pelaporan pajak di Kabupaten Malinau antara lain masih rendahnya pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan dan tata cara pelaporan pajak, khususnya bagi usaha kecil dan menengah. Selain itu, banyak restoran yang belum melakukan pencatatan omzet secara tertib dan sistematis, sehingga menyulitkan perhitungan pajak yang harus dilaporkan. Kendala lain meliputi keterlambatan pelaporan akibat rendahnya kesadaran kepatuhan pajak serta keterbatasan kemampuan dalam menggunakan sistem administrasi atau pelaporan pajak, baik secara manual maupun elektronik, yang berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pelaporan.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK RESTORAN DALAM PELAPORAN PAJAK DAERAH DIKABUPATEN MALINAU2026 · oai:ais:library-item:32999