Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMENUHAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DI KABUPATEN MALINAU

•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab hukum untuk menjamin terpenuhinya hak tersebut melalui pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pendidikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk tanggung jawab hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dalam pemenuhan SPM Pendidikan serta mengidentifikasi hambatan dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar. Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan analisis deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, serta Peraturan Bupati Malinau Nomor 46 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Penerapan SPM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum Pemerintah Kabupaten Malinau meliputi empat aspek utama: (1) tanggung jawab konstitusional dalam menjabarkan amanat UUD 1945; (2) tanggung jawab administratif melalui penyusunan regulasi dan penganggaran berbasis SPM; (3) tanggung jawab operasional dalam peningkatan akses PAUD, SD, dan SMP; serta (4) tanggung jawab evaluatif melalui Rapor Pendidikan. Berdasarkan data Rapor Pendidikan BPMP Kalimantan Utara, Indeks SPM Pendidikan Kabupaten Malinau tahun 2024 mencapai 63,27 (kategori Tuntas Muda), meningkat dari tahun 2023 sebesar 60,08, namun masih menghadapi tantangan dalam pemerataan mutu antarwilayah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab hukum Pemerintah Kabupaten Malinau dalam pemenuhan SPM Pendidikan sudah berjalan sistematis, tetapi perlu penguatan dalam aspek perencanaan, koordinasi lintas sektor, dan pengawasan agar dapat mewujudkan pelayanan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan. Kata

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMENUHAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DI KABUPATEN MALINAU2026 · oai:ais:library-item:32975