Abstrak
Diversi merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang bertujuan mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal menuju mekanisme non-punitif yang berorientasi pada perlindungan dan pembinaan anak. Penerapan diversi diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), namun dalam praktiknya masih menimbulkan berbagai persoalan, khususnya ketika anak melakukan tindak pidana secara berulang. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah mengenai bagaimana diversi diterapkan dalam penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur serta bagaimana akibat hukum diversi menurut UU SPPA. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder, yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi dalam penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU SPPA pada kasus pertama, yaitu dengan mengupayakan diversi sejak tahap penyidikan melalui musyawarah yang melibatkan anak, orang tua, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial. Diversi berhasil menghindarkan anak dari proses peradilan formal serta memberikan pembinaan yang bersifat restoratif. Namun, pada kasus pencurian yang dilakukan secara berulang, penerapan diversi tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU SPPA karena anak telah berstatus residivis. Akibat hukum diversi menurut UU SPPA meliputi penghentian proses peradilan pidana formal, pengalihan pertanggungjawaban anak ke mekanisme pembinaan non-punitif, serta perlindungan hak anak dari pemidanaan dan stigma. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diversi tidak dapat diposisikan sebagai solusi tunggal dalam penanganan tindak pidana anak, khususnya bagi anak residivis, sehingga diperlukan pendekatan pembinaan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Kata Kunci: Diversi, Anak Berhadapan dengan Hukum, Tindak Pidana Pencurian, Sistem Peradilan Pidana Anak.