Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal

•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK   PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap perilaku pelecehan seksual secara verbal serta untuk mengetahui faktor-faktor pendorong terjadinya pelecehan seksual secara verbal. Pelecehan seksual secara verbal merupakan bentuk kekerasan non-fisik yang sering terjadi di ruang publik maupun privat, namun kerap dianggap sebagai tindakan sepele sehingga tidak mendapatkan penanganan hukum yang memadai. Korban pelecehan seksual verbal tidak hanya mengalami ketidaknyamanan, tetapi juga dapat mengalami dampak psikologis, sosial, dan emosional yang berkepanjangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara verbal serta efektivitas pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara verbal telah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta peraturan terkait lainnya. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala dalam penegakan hukum, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dan minimnya keberanian korban untuk melapor. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta edukasi masyarakat guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi korban pelecehan seksual secara verbal.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal2026 · oai:ais:library-item:32835