Abstrak
Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 membawa perubahan mendasar dalam sistem perizinan di Indonesia. Salah satu perubahan tersebut adalah penggantian izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan yang terintegrasi dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Perubahan ini menimbulkan berbagai pandangan mengenai kedudukan dan fungsi persetujuan lingkungan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta dampaknya terhadap pembangunan berkelanjutan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif yakni penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoretis. Pendekatan perundang-undangan (statue approach) pada dasarnya dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkutan paut dengan permasalahan isu hukum yang sedang dihadapi terkait dengan konsep persetujuan lingkungan sebagai model perizinan berusaha dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pendekatan konseptual (conseptual approach) adalah pemahaman terhadap pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dapat menjadi pijakan untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan permasalahan isu hukum yang sedang dihadapi terkait dengan dampak persetujuan lingkungan terhadap pembangunan berkelanjutan. Bahwa persetujuan lingkungan merupakan model perizinan yang berfungsi sebagai instrumen pengendalian administratif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bahwa persetujuan lingkungan memiliki dampak yang bersifat dualisme terhadap pembangunan berkelanjutan, persetujuan lingkungan pada dasarnya mendukung pembangunan berkelanjutan karena berupaya menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, namun keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan pelaksanaan ketentuan perlindungan lingkungan hidup.