Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang melandasi diaparitas putusan hakim terhadap tindak pidana eksploitasi seksual, serta untuk mengetahui penjatuan pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum tindak pidana eksploitasi seksual anak yang berkeadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), serta tiga putusan pengadilan, yakni Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Crp, Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Grt, dan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas putusan hakim bersifat multidimensi, dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal bersumber dari perbedaan filosofi pemidanaan yang dianut hakim, perbedaan penafsiran terhadap Pasal 71 UU SPPA mengenai pidana pokok dan kewajiban pelatihan kerja, serta perbedaan bobot pertimbangan terhadap hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) Balai Pemasyarakatan (BAPAS), sedangkan faktor eksternal mencakup usia dan kondisi psikologis korban, frekuensi perbuatan pelaku, serta nilai sosial dan kultural masyarakat setempat. Disparitas tersebut tergolong kategori pertama dan keempat menurut klasifikasi Harkristuti Harkrisnowo. Adapun model penjatuhan pidana yang berkeadilan bagi ABH memprioritaskan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan, mewajibkan pelatihan kerja sebagai pengganti denda berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU SPPA, serta menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium. Putusan PN Garut paling mencerminkan model tersebut, sedangkan Putusan PN Tarakan dinilai tidak berkeadilan karena mengabaikan kewajiban pelatihan kerja. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan agar hakim anak menerapkan prinsip ultimum remedium secara konsisten, pembentuk undang-undang mempertegas sifat imperatif kewajiban pelatihan kerja dalam UU SPPA, BAPAS menyusun litmas secara lebih komprehensif dengan menyertakan analisis dampak psikologis korban, serta masyarakat turut mendukung reintegrasi sosial ABH melalui pendekatan restoratif guna mencegah stigmatisasi terhadap anak yang telah berhadapan dengan hukum.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum2026 · oai:ais:library-item:33752