Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan konsep, unsur, dan penerapan sanksi terhadap tindak pidana pencurian menurut hukum pidana nasional (KUHP) dan hukum adat Ende Lio di kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Perbandingan ini penting untuk memahami dualisme sistem hukum yang berlaku di indonesia serta relevansi hukum adat dalam penyelesaian perkara pidana di tengah masyarakat tradisional. Jenis penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dan pendekatan perbandingan untuk membedah konsep delik pencurian dalam kedua sistem. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer (KUHP), sekunder (literatur hukum, jurnal, penelitian adat), dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa perbedaan mendasar dalam filosofi, tujuan pemidanaan, dan mekanisme penyelesaian kasus pencurian antara kedua sistem. Hukum pidana nasional berfokus pada pembalasan (retributif) dan pencegahan umum ke khusus, dengan sanksi utama berupa pidana penjara atau denda, serta menempatkan negara sebagai pihak utama dalam penuntutan. Sementara itu, hukum adat Ende Lio cenderung mengedepankan prinsip restoratif dan keseimbangan sosial. Penyelesaian adat melibatkan musyawarah, bertujuan untuk pemulihan kerugian korban materil dan nonmateril, serta pemberian sanksi berupa denda adat berupa hewan, uang atau benda berharga dan ritual pembersihan untuk mengembalikan harmoni masyarakat. Sistem hukum pidana nasional memberikan sanksi yang lebih bersifat formal dan pembalasan, sedangkan sistem hukum adat Ende Lio menawarkan alternatif penyelesaian yang lebih fokus pada pemulihan hubungan dan kompensasi bagi korban.