Abstrak
ABSTRAK Penelitian ini mengkaji urgensi partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Desa di Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau. Partisipasi masyarakat dianggap sebagai elemen krusial untuk memastikan legitimasi, efektivitas, dan keberlanjutan peraturan desa yang disusun. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) mengapa partisipasi masyarakat menjadi hal yang urgen dalam pembentukan Peraturan Desa di wilayah Kecamatan Kayan Selatan, dan (2) bagaimana bentuk partisipasi masyarakat yang diterapkan dalam proses pembentukan Peraturan Desa tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Desa didasarkan pada kebutuhan untuk menjamin keterwakilan aspirasi masyarakat, kesesuaian materi muatan peraturan dengan kondisi sosial dan kearifan lokal, serta peningkatan legitimasi hukum Peraturan Desa. Partisipasi masyarakat menjadi sarana kontrol sosial terhadap pemerintah desa agar proses pembentukan peraturan berlangsung secara transparan dan akuntabel. Bentuk partisipasi masyarakat yang diterapkan di Kecamatan Kayan Selatan meliputi konsultasi publik, musyawarah desa, serta pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh adat dalam proses perumusan dan pembahasan rancangan Peraturan Desa. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme partisipasi masyarakat secara lebih terstruktur dan berkelanjutan, antara lain melalui peningkatan akses informasi, penguatan forum musyawarah desa, serta penjaminan ruang partisipasi yang inklusif bagi seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, pembentukan Peraturan Desa tidak hanya memenuhi aspek formal yuridis, tetapi juga mampu mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan responsif di Kecamatan Kayan Selatan.