Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

akibat hukum terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas melawan arus di kota tarakan

•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas melawan arus di Kota Tarakan serta mengkaji upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam mencegah pelanggaran tersebut. Melawan arus merupakan pelanggaran serius karena berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dasar hukum pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 dan Pasal 287 ayat (1), yang menetapkan sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000,00. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan. Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan kasus pelanggaran melawan arus dalam tiga tahun terakhir, yaitu 75 kasus pada tahun 2022, 84 kasus pada tahun 2023, dan 125 kasus pada tahun 2024. Kondisi ini menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas serta sanksi yang belum memberikan efek jera. Pertanggungjawaban pidana diterapkan melalui mekanisme penilangan dengan sanksi denda atau kurungan. Upaya pencegahan yang dilakukan meliputi peningkatan patroli, sosialisasi, serta operasi rutin. Namun, penegakan hukum dinilai belum optimal karena keterbatasan personel dan belum maksimalnya penerapan tilang elektronik (ETLE). Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat, penegakan sanksi yang tegas, serta edukasi hukum kepada masyarakat guna menekan angka pelanggaran dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di Kota Tarakan.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1akibat hukum terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas melawan arus di kota tarakan2026 · oai:ais:library-item:32761