Abstrak
Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat. Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, penyalahguna narkotika masih sering diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara, meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menegaskan kewajiban rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi rehabilitasi sebagai solusi alternatif dibandingkan pemidanaan penjara bagi penyalahguna narkotika serta untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Jenis penelitian yang dilakuka adalah Penelitian Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi merupakan langkah yang lebih efektif dibandingkan pemidanaan penjara karena berorientasi pada pemulihan ketergantungan narkotika, pemulihan kondisi fisik, mental, dan sosial penyalahguna, serta mencegah terjadinya kekambuhan. Rehabilitasi juga sejalan dengan konsep keadilan restoratif dan mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami overkapasitas. Mekanisme rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dilaksanakan melalui tahapan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan pascarehabilitasi yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional dan lembaga rehabilitasi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika merupakan kebutuhan mendesak dalam sistem hukum pidana di Indonesia dan harus dioptimalkan penerapannya agar tujuan pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan dan perlindungan masyarakat dapat tercapai