Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Kasus Putusan Nomor 03/Pid.Sus-anak/2024/PN-Tjs)

•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Serta mengetahui Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual (Studi Kasus Putusan No. 03/Pid.Sus-Anak/2024/PN-Tjs). Dalam penelitian ini tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatife, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (Conceptual approach), dan studi kasus (Case approach), Hasil penelitian menunjukan pada kasus anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menekankan prinsip keadilan restoratif dan diversi. Dalam Putusan Nomor 03/Pid.Sus-anak/2024/PN-Tjs, Hakim telah memenuhi aspek formal (yuridis dan non-yuridis), tetapi substansi putusan (pidana penjara 4 tahun 6 bulan) pendekatan restributif dominan pidana penjara yang lama membuktikan bahwa putusan dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun secara normatif perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana kekerasan seksual telah memadai, namun secara praktis masih diperlukan peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum serta penguatan sarana dan prasarana pendukung untuk mewujudkan perlindungan yang optimal bagi anak.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Kasus Putusan Nomor 03/Pid.Sus-anak/2024/PN-Tjs)2026 · oai:ais:library-item:32527