Abstrak
Penelitian berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha Kosmetik Pemutih Badan Yang Mengandung Bahan Berbahaya Di Kota Tarakan (Studi Kasus Putusan Nomor 341/Pid.Sus/2024/PN Tar)” Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan kosmetik pemutih badan yang mengandung bahan berbahaya di Kota Tarakan, dengan fokus analisis pada Putusan Nomor 341/ Pid.Sus/ 2024/ PN Tar. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan hukum positif mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha serta bagaimana penerapan hukum oleh hakim dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan, yang meliputi peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal hukum, serta putusan pengadilan yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, pelaku usaha yang memperdagangkan kosmetik mengandung bahan berbahaya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan pidana dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun dalam praktiknya, hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara yang tergolong ringan, yaitu enam (6) bulan, dengan mempertimbangkan faktor yuridis dan non-yuridis, seperti kondisi terdakwa, dampak perbuatan, serta asas keadilan yang hidup di masyarakat. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha kosmetik berbahaya di Kota Tarakan telah diterapkan, namun putusan yang dijatuhkan belum sepenuhnya memberikan efek jera. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas, pengawasan intensif oleh BPOM, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk menekan peredaran kosmetik berbahaya di pasaran.