Abstrak
Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Peran Lembaga Adat Dalam Mencegah Pencemaran Sungai di Desa Long Ampung Kecamatan Kayan Selatan. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Peran lembaga adat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian sungai di Desa Long Ampung dan yang kedua adalah efektivitas peran lembaga adat dalam menegakkan aturan terkait pencemaran sungai. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian, Lembaga adat Desa Long Ampung berperan menjaga kebersihan dan kelestarian sungai melalui aturan adat, konservasi, dan edukasi. Mereka melarang pembuangan limbah serta penggunaan bahan kimia berbahaya, menerapkan sistem Tana' Ulen untuk menjaga ekosistem, dan mengatur penangkapan ikan secara berkelanjutan. Kepercayaan terhadap roh penjaga sungai juga mendorong penghormatan terhadap alam, yang diwujudkan dalam ritual adat seperti Peti Nyin. Efektivitas lembaga adat dalam menegakkan aturan pencemaran sungai di Desa Long Ampung berjalan efektif karena berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perda Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. Hukum adat diakui sebagai bentuk kearifan lokal yang sah dan mampu menyelesaikan persoalan secara damai. Penerapan sanksi adat, seperti denda, bersifat preventif dan efektif mencegah pelanggaran berulang.