Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum arisan online di Indonesia serta perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat wanprestasi dalam penyelenggaraan arisan online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arisan online belum memiliki pengaturan khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun pengaturannya telah dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat wanprestasi dapat diberikan melalui perlindungan preventif berupa perjanjian yang jelas, verifikasi identitas para pihak, dan dokumentasi transaksi elektronik, serta perlindungan represif melalui penyelesaian sengketa secara non-litigasi maupun litigasi. Oleh karena itu, meskipun belum terdapat pengaturan khusus mengenai arisan online, instrumen hukum yang berlaku saat ini telah memberikan dasar pengaturan dan perlindungan hukum bagi para pihak.