Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2025Versi 1

PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI OLEH BAWASLU KOTA TARAKAN TERHADAP PELANGGARAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF TAHUN 2024

•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan Bawaslu Kota Tarakan terhadap pemasangan alat peraga kampanye diluar dari titik ketentuan pemasangan alat peraga kampanye. Serta untuk mengetahuai penerapan penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Tarakan terhadap pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai pada titik ketentuan. Skripsi ini merupakan penelitian empiris, serta pengumpulan data yang dilakukan dengan penelusuran peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, media internet, dan hasil wawancara. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun KPU Kota Tarakan telah menetapkan lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye, namun aturan tersebut tidak dijalankan dengan baik oleh peserta kampanye. Adapun tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tarakan terhadap pelanggaran yang terjadi diantaranya, memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada terlapor, menghubungi pihak terkait yang melakukan pelanggaran, menertibkan pelanggaran alat peraga kampanye, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Dugaan pelanggaran dapat berasal dari temuan dan laporan yang mempedomani Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bawaslu memiliki wewenang untuk memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu. Penerapan penanganan pelanggaran administratif oleh Bawaslu Kota Tarakan mempedomani Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Pelanggaran administrasi dengan objek alat peraga kampanye, dapat menggunakan pemeriksaan acara cepat dalam penyelesaiannya. Putusan berupa sanksi administrasi diatur pada Pasal 461 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu Kota Tarakan bertindak secara tegas dalam memberikan sanksi dan dapat mengajak masyarakat ikut serta dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu salah satunya pada pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI OLEH BAWASLU KOTA TARAKAN TERHADAP PELANGGARAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF TAHUN 20242025 · oai:ais:library-item:31598