Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor 301/Pid.Sus/2024/PN Tar, serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang dihasilkan dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai isu hukum yang menjadi fokus penelitian. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika pada Putusan Nomor.301/Pid.Sus/2024/PN Tar, hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penerapan hukum oleh hakim dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Terdakwa terbukti secara materiil melakukan dua perbuatan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dalam putusan akhir, hakim hanya menjatuhkan pidana berdasarkan satu perbuatan. Hal ini berdampak pada ringannya hukuman yang dijatuhkan dan dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan maupun tujuan pemidanaan. Terhadap pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana narkotika pada Putusan Nomor.301/Pid.Sus/2024/PN Tar, hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim yang mengesampingkan perbuatan peredaran narkotika dinilai bertentangan dengan teori pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia, khususnya teori gabungan yang menitikberatkan pada aspek pembalasan dan pencegahan. Oleh karena itu, penting bagi hakim untuk memastikan konsistensi dalam penerapan hukum guna menghindari disparitas putusan yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Penjatuhan pidana yang tidak sesuai dengan tingkat kesalahan dan bahaya yang ditimbulkan berpotensi melemahkan efek jera dan efektivitas hukum itu sendiri.