Abstrak
ABSTRAK Tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh ayah kandung merupakan kejahatan berat yang tidak hanya melanggar hukum pidana tetapi juga nilai-nilai moral dan perlindungan anak sebagai hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak korban tindak pidana persetubuhan oleh ayah kandung di wilayah hukum Kepolisian Resor Tana Tidung serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak dilakukan dalam dua bentuk, yaitu preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan kerja sama lintas sektor, serta represif melalui proses hukum dan pendampingan korban. Namun, hambatan dalam pelaksanaan perlindungan masih terjadi, seperti tekanan keluarga terhadap korban dan lemahnya efek jera bagi pelaku. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana ini meliputi lemahnya pengawasan keluarga, rendahnya pendidikan, serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Diperlukan penguatan sistem perlindungan hukum berbasis komunitas, serta penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan untuk menjamin pemulihan dan keadilan bagi korban. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Tindak Pidana, Persetubuhan Ayah Kandung, Kepolisian Resor Tana Tidung