Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Perlindungan Terhadap Tindakan Eksploitasi Anak Berdasarkan Daerah Kota Tarakan No 8 Tahun 2012 Sebagai Wujud Penerapan Kota Layak Anak

•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Perlindungan Terhadap Tindakan Eksploitasi Anak Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2012 Sebagai Wujud Kota layak Anak Eksploitasi anak di Kota Tarakan masih terjadi meski telah ada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak sebagai instrumen hukum menuju Kota Layak Anak. Penelitian ini menggunakan metode empiris kualitatif melalui wawancara dengan Dinas terkait, Satpol PP, penyintas, dan anak untuk menganalisis implementasi Perda tersebut serta faktor-faktor penghambatnya. Hasil penelitian menunjukkan implementasi Perda sudah berjalan namun belum optimal. Kendala utama meliputi lemahnya koordinasi antar lembaga, minimnya sosialisasi, faktor sosial-budaya seperti perkawinan usia dini, layanan kesehatan dan pendidikan yang belum maksimal, tingginya kasus kekerasan anak, keterbatasan data, kemiskinan, serta kurangnya pemahaman tentang Konvensi Hak Anak. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan kelembagaan, peningkatan kesadaran masyarakat, dan perbaikan kebijakan untuk mewujudkan perlindungan anak yang lebih efektif di Kota Tarakan.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Perlindungan Terhadap Tindakan Eksploitasi Anak Berdasarkan Daerah Kota Tarakan No 8 Tahun 2012 Sebagai Wujud Penerapan Kota Layak Anak2025 · oai:ais:library-item:32271