Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya akses dan kualitas pendidikan dasar di daerah perbatasan, khususnya di Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perlindungan hukum terhadap hak pendidikan anak telah dijamin dan bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemenuhannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak pendidikan anak sekolah dasar di Kecamatan Kayan Selatan, dan (2) bagaimana tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam menjamin perlindungan hak pendidikan anak sekolah dasar di Kecamatan Kayan Selatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan merupakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan norma-norma hukum yang relevan dan mengaitkannya dengan konsep tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan dasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak pendidikan anak sekolah dasar di Kecamatan Kayan Selatan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta peraturan pelaksana lainnya. Namun dalam implementasinya, masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan pelaksanaannya di lapangan, terutama dalam hal pemerataan akses, ketersediaan tenaga pendidik, serta sarana dan prasarana pendidikan. Tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Malinau diwujudkan melalui penyusunan kebijakan pendidikan, alokasi anggaran, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar. Meskipun demikian, upaya tersebut belum sepenuhnya optimal karena keterbatasan sumber daya manusia, kondisi geografis, dan faktor koordinasi antarinstansi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan daerah dan sinergi lintas sektor untuk memastikan perlindungan hak pendidikan anak secara menyeluruh dan berkeadilan di wilayah perbatasan.