Abstrak
Fenomena globalisasi meningkatkan mobilitas warga negara asing (WNA) ke Indonesia, termasuk ke Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan izin tinggal dan berdampak pada keamanan, ekonomi, serta sosial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA wajib memiliki izin tinggal yang sah dan sesuai dengan tujuannya, namun dalam praktiknya sering terjadi pelanggaran seperti bekerja tanpa izin tinggal yang sesuai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif, diperoleh melalui wawancara dengan pejabat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan serta studi kepustakaan dari peraturan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum lebih banyak bersifat administratif, seperti pendeportasian, dibandingkan dengan penegakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat imigrasi dan instansi terkait agar dapat terlaksanakannya sanksi pidana kepada pelaku penyalahgunaan izin tinggal. Langkah yang dapat diterapkan meliputi pengawasan yang lebih ketat terhadap izin tinggal WNA, peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, sosialissi kepada pemilik homestay atau penginapan, serta penerapan sanksi pidana secara lebih konsisten untuk memberikan efek jera.