Abstrak
Tindak pidana kekerasan seksual merupakan salah satu contoh dari perilaku menyimpang, keberadaan nilai yang begitu menentukan sikap atau perilaku seseorang ini bersifat abstrak dikarenakan wujud dan bentuk dari nilai itu sendiri sudah merupakan anugerah dari Tuhan yang maha kuasa. Namun demikian, meskipun bersifat abstrak tidak berarti keberadaan nilai ini tidak dapat dipahami secara jelas atau tidak menentu. Pelaku kejahatan pemerkosaan ini dapat terjadi dimana saja dan dapat membuat para korban mengalami trauma hingga berujung hamil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan yang berakibat hamil dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap korban pemerkosaan yang berakibat hamil. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yang merupakan penelitian hukum untuk menemukan, membedah, menganalisi dan menafsirkan aturan, prinsip-prinsip hukum, doktrin-doktrin, dan literatur-literatur hukum untuk menjawab isu hukum yang diteliti serta wawancara. Data yang diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Hakim Pengadilan Negeri Nunukan dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai kasus pemerkosaan yang telah terjadi di Kabupaten Nunukan. Hasil penilitian menunjukan bahwa aturan hukum yang mengatur tentang hak-hak korban tindak pidana dalam hal perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan yang berakibat hamil ini sudah cukup didapatkan oleh para korban namun dalam pada prakteknya pelindungan terhadap hak-hak korban dalam pemulihan kerugian baik secara fisik, psikis maupun materil tidak diterapkan sebagaimana mestinya dalam aturan hukum positif.. Penelitian ini juga menemukan bahwa aparat penegak hukum harus lebih aktif dalam memberikan sosialisasi mengenai perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan yang berakibat hamil.